- Back to Home »
- Hukum ONANI Dan Masturbasi !!!
Pak ustadz, saya mau curhat dan minta pencerahannya. Saya wanita masih
brumur 21 tahun. Saya kadang-kadang melakukan masturbasi kalau saya
merasa terangsang. Saya sudah berusaha menahan, cuman ga bisa.
Akhirnya, saya pun langsung pergi ke kamar, dan terjadilah masturbsi
tersebut dengan jari-jari saya sendiri. Apakah yg saya lakukan ini
dosa?? Dosa besar atau kecil pak?? Untuk menebus dosa itu dengan cara
apa?? Setelah melakukan masturbasi, apakah saya diwajibkan mandi besar
atau tidak pak? Untuk mengendalikan hawa nafsu agar tidak mengulangi
perbuatan tersebut, bagaimana caranya? Saya merasa berdosa setelah
melakukan masturbsi, tapi apalah daya sudah terlanjur terjadi. Saya
tidak bisa menikah karena saya masih menuntut ilmu dan saya juga belum
menemukan orang yang cocok dan belum siap berumah tangga…Jadi cara ini
tidak bisa saya lakukan.
Dimohon penjelasannya agar saya bisa
menjauhi dan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Terima kasih
sebelumnya saya ucapkan..
Wassalamu’alaikum Wr. Wb...
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Mengenai
hukum onani atau masturbasi, memang ada perbedaan pendapat di kalangan
ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum perbuatan tersebut
adalah haram dan termasuk dosa besar. Mereka mendasarkan pendapat itu
pada firman Allah dalam QS. Al-Mu’minuun ayat 5-7:
“Dan
orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap istrinya atau
hamba sahaya, Mereka yang demikian itu tak tercela. Tetapi barangsiapa
mau selain yang demikian itu, maka mereka itu orang-orang yang
melewati batas.”
Selain mendasarkan pada ayat
tersebut, mereka juga menganggap orang yang melakukan onani atau
masturbasi sebagai orang yang telah menyalurkan hasrat seksualnya bukan
pada tempat (dengan cara) yang benar. Menurut mereka, hal seperti itu
jelas tidak diperbolehkan.
Ada pula ulama yang
memperbolehkan onani atau masturbasi ini dengan alasan bahwa mani
adalah sesuatu yang lebih, karenanya boleh dikeluarkan. Bahkan, hal itu
diibaratkan seperti memotong daging yang lebih. Pendapat ini didukung
oleh Imam Hanbali dan Ibnu Hazm.
Imam Hanafi juga
mengharamkan onani atau masturbasi, hanya saja beliau membolehkannya
dalam kondisi-kondisi sebagai berikut: takut berbuat zina atau karena
tidak mampu menikah sementara hasrat seksual sangat berlebihan hingga
sulit dibendung.
Meskipun ada perbedaan pendapat seperti itu,
alangkah baiknya bila kita mengikuti pendapat yang mengharamkan
perbuatan onani atau masturbasi tersebut. Apalagi menurut sebagian
penelitian, dampak negatif dari perbuatan tersebut lebih besar daripada
manfaatnya. Atau paling tidak, kita mengikuti pendapat Imam Hanafi yang
membolehkannya hanya dalam kondisi-kondisi tertentu. Hal itu tidak
lain adalah demi kehati-hatian, agar kita tidak terjerumus dalam
perbuatan yang tidak diridhai Allah swt..
Seseorang yang
terpaksa melakukan onani atau masturbasi, dia diwajibkan mandi junub
bila sampai keluar air mani. Sementara untuk mengendalikan hawa nafsu,
bila belum memungkinkan untuk menikah, maka saya sarankan Anda untuk
rajin-rajin berpuasa. Sebab, puasa merupakan perisai yang dapat
membendung hasrat seksual seseorang, seperti disabdakan oleh Baginda
Rasulullah saw.:
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Barangsiapa yang belum mampu menikah, maka hendaknya dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu akan menjadi perisai baginya.”
Atau
seperti dikatakan oleh para psikolog, Anda bisa juga meredam hasrat
seksual Anda yang berlebihan itu dengan cara memperbanyak aktifitas
seperti olahraga ataupun aktifitas-aktifitas lainnya, lalu hindari
tontonan-tontotan atau bacaan-bacaan yang dapat membangkitkan hasrat
seksuat. Mudah-mudahan dengan melakukan aktifitas-aktifitas seperti itu,
pikiran anda untuk melakukan masturbasi dapat berkurang.